Rapat Rutin Bulanan Periode Desember 2025 Pengadilan Negeri Labuha
Pengadilan Negeri Labuha melaksanakan Rapat Rutin Bulanan Periode Desember 2025 pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di ruang rapat lantai II Pengadilan Negeri Labuha. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuha, di dampingi oleh Panitera dan sekretaris. dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Labuha.
Dalam rapat rutin ini, pembahasan utama difokuskan pada hasil temuan Hakim Pengawas Bidang, baik dari bagian Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Para Hakim Pengawas Bidang menyampaikan laporan evaluasi terkait pelaksanaan administrasi perkara, administrasi persidangan, pelayanan kepada masyarakat, serta pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian. Beberapa catatan dan rekomendasi perbaikan disampaikan sebagai bahan tindak lanjut guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Negeri Labuha.
Ketua Pengadilan Negeri Labuha dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen seluruh aparatur dalam menindaklanjuti setiap temuan pengawasan secara serius dan berkesinambungan. Pengawasan internal merupakan instrumen penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas aparatur peradilan.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Labuha mengingatkan kepada seluruh aparatur pengadilan agar senantiasa memedomani dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya:
-
PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya
-
PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung dilingkungan mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya
-
PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya
-
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Peningkatan Integritas bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur di lingkungan Peradilan Umum
-
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025, tentang Penerapan Pola Hidup sederhana Aparatur Peradilan Umum
-
Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
Ketua Pengadilan Negeri Labuha menegaskan bahwa seluruh regulasi tersebut wajib dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh aparatur sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan, sekaligus sebagai upaya mewujudkan badan peradilan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rapat rutin bulanan ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Labuha untuk terus menjaga integritas, meningkatkan disiplin kerja, serta memperkuat sinergi antarbagian demi peningkatan kinerja dan pelayanan peradilan ke depan.


pn-labuha.go.id