Fasilitas dan Ruangan Untuk Publik
PINTU KHUSUS JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TAHANAN

Pintu Khusus Jaksa Penuntut Umum dan Tahanan.
Pintu Khusus tersebut terkoneksi langsung ke Ruang Jaksa Penuntut Umum yang terkoneksi dengan area ruangan sel tahanan dan ruang tunggu ramah Anak, dimana area tersebut merupakan area sterill yang tidak dapat dimasuki pengunjung umum, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang berkunjung ke PN Labuha dalam rangka bersidang tidak perlu melewati pintu lobi belakang yang dipergunakan untuk umum dan Ruang Tunggu Pengunjung Sidang PN Labuha.
Penataan Pintu Khusus dan are sterill tersebut selain merupakan upaya PN Labuha dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna layanan pengadilan juga merupakan wujud komitmen PN Labuha dalam rangka menjaga integritas aparatur penegak hukum khususnya aparatur PN Labuha agar tidak terkoneksi langsung dengan pengunjung umum serta merupakan manajemen resiko untuk meminimalisir resiko yang tidak diinginkan
AREA STERIL

MUSHOLLA

AREA MEROKOK

RUANG TUNGGU PENGUNJUNG PTSP

RUANG TAMU TERBUKA
RUANG TUNGGU PENGUNJUNG SIDANG DALAM GEDUNG

RUANG PENITIPAN LOKER BAGI PENGUNJUNG SIDANG

POJOK RAPI

RUANG LAKTASI

RUANG TUNGGU PENGUNJUNG SIDANG DI LUAR GEDUNG

RUANG KLINIK KESEHATAN/DIFABEL

PARKIRAN MOTOR DAN MOBIL PENGUNJUNG SIDANG
TOILET PRIA DAN WANITA KHUSUS PENGUNJUNG SIDANG

JALUR KHUSUS PEGAWAI



pn-labuha.go.id