Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan
Saat ini Pengadilan Negeri Labuha memiliki 1 (satu) Zitting Plaats Yakni di Desa Saketa Kecamatan. Gane Barat Kabupaten. Halmahera Selatan. Namun Zitting Plaats sudah tidak bisa digunakan karena rusak.