Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2021/PN lbh

Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2021/PN lbh, Bertempat di Jln Karet Putih Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara

Pemeriksaan Setempat di Awali dengan Membuka Sidang Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2021/PN. lbh di lokasi obejka sengketa yang di pimpin oleh Majelis Hakim Bpk. GALLANG ADHE SUKMA, S.H Beserta Anggota Majelis Hakim Bpk. MANGULLUANG, S.H. , Ibu. KARTIKA WATI, S.H. dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Labuha beserta para pihak. Kemudian Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terkait letak dan batas - batas objek Perkara.

Sebelum pemeriksaan cuaca dilokasi pada saat itu sedang hujan namun tidak menghambat proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Majelis Hakim Menutup Sidang Pemeriksaan Setempat dan ditunda sampai tanggal 27 Oktober 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Para Penggugat


pn-labuha.go.id