Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Dengan Perkara Perdata Nomor 19/ Pdt.G / 2021 / PN lbh

Waigitang Ngofagita, Jumat 08 Oktober 2021. Berlokasi di dusu Sobobe Desa Waigitang Ngofagita Kec. Pulau Makian Kab.Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS), dalam perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2021/PN lbh antar penggugat 1. RUKMAN WAMLOLI melawan tergugat 1. SALEH MALAN 2. FIRMAN YASMIN. Pemeriksaan Setempat Tersebut Dihadiri Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha. Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan.




pn-labuha.go.id