Pelaksanaan Sita Eksekusi Tanah, Bangunan dan Kebun Oleh Pengadilan Negeri Labuha

12 September 2023. Pengadilan Negeri Labuha melaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Lbh jo Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Lbh Tanggal 5 September 2023.
Objek Perkara berupa harta tidak bergerak yaitu sebidang tanah beserta bangunan dan kebun yang berada di Desa Sengga Baru, Kecamatan Kasiruta Barat, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara.