Pengadilan Negeri Labuha Gelar Sosialisasi Hasil Rakor Pengadilan Tinggi Maluku Utara Terkait Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata
Labuha, 31 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Labuha melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berfokus pada percepatan penyelesaian perkara perdata, bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Labuha.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Labuha. Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang kepaniteraan perdata sesuai dengan arahan dan kebijakan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Labuha, Bapak Muhammad Syahrul Ratuela, S.H., bertindak sebagai pemateri utama. Beliau menyampaikan berbagai poin penting hasil Rakor, di antaranya mengenai strategi percepatan proses administrasi perkara, penerapan sistem informasi peradilan terpadu (SIPP) secara optimal, serta pentingnya ketepatan waktu dalam pembuatan minutasi dan penyampaian relaas.
“Percepatan penyelesaian perkara tidak hanya tentang kecepatan proses, tetapi juga tentang kualitas pelayanan dan tertib administrasi. Kita harus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang cepat dan berkeadilan,” ujar Bapak Muhammad Syahrul Ratuela dalam paparannya.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka terkait kendala yang sering dihadapi dalam proses penyelesaian perkara perdata. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Labuha dapat semakin memahami dan menerapkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Labuha berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan semangat “Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Menuju Badan Peradilan yang Agung.”








pn-labuha.go.id