Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Lakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Labuha
Labuha, 8 Desember 2025 — Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara YM. Bpk. Sutaji, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Labuha. Pembinaan ini menitikberatkan pada peningkatan integritas, kedisiplinan, serta penguatan tata kelola peradilan sesuai regulasi terbaru dan ketentuan Mahkamah Agung.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan wajib memahami dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Peningkatan Integritas Bagi Pimpinan, Hakim, dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Umum. SE tersebut menjadi pedoman penting dalam memastikan terciptanya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Ketua PT Maluku Utara kembali mengingatkan pentingnya mematuhi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, yang menekankan komitmen penyelenggaraan peradilan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelayanan peradilan yang profesional.
Dalam pembinaan tersebut, Ketua PT Maluku Utara juga menyoroti tiga regulasi penting lainnya, yaitu:
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Ketua PT menekankan agar setiap hakim menjaga disiplin waktu, profesionalisme, serta etika dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisial.
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung. Ketua PT mengingatkan bahwa setiap atasan langsung memiliki peran strategis dalam mengawasi perilaku bawahan serta memastikan kinerja aparatur berjalan sesuai standar dan kode etik.
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Ketua PT menegaskan pentingnya mekanisme penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain regulasi terkait integritas dan pengawasan, turut dibahas pula Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Ketua PT menekankan bahwa digitalisasi layanan peradilan adalah kewajiban, bukan pilihan, sehingga seluruh aparatur PN Labuha wajib memahami tata cara administrasi e-Court dan e-Litigasi secara komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT Maluku Utara juga memberikan evaluasi kinerja, arahan perbaikan, serta penegasan agar seluruh jajaran PN Labuha terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga integritas, dan menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan Pengadilan Negeri Labuha semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.










pn-labuha.go.id