HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Labuha

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Labuha

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Labuha Berhasil Damaikan Perkara Anak

on Selasa, 10 Desember 2024. Posted in Berita Terkini, Kegiatan Pengadilan

Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Labuha Berhasil Damaikan Perkara Anak

LABUHA—Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Labuha, Hakim Tingkat Pertama, Galang Adhe Sukma, S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara anak, klasifikasi perkara lalu lintas yang terjadi pada tahun 2024 ini.

Kesepakatan damai ini tercapai setelah Fasilitator Diversi PN Labuha, Galang Adhe Sukma, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Abu Dzar Alghifari, S.H. menggelar musyawarah diversi dengan para pihak di Ruang Diversi PN Labuha, hari Rabu (04/12/2024).

“Alhamdulillah, upaya diversi yang kami lakukan mencapai mufakat, bahwa para pihak, dalam perkara anak, sepakat diselesaikan secara damai, pihak korban menerima permintaan maaf dari anak dan orang tuanya, selanjutnya orang tua anak membayar ganti rugi perbaikan kerusakan kendaraan milik korban sesuai dengan kemampuannya,” ungkap Galang, di Kantor PN labuha, Senin (10/12).  

Dalam menangani perkara anak, kata Hakim Galang, selaku Fasilitator Diversi, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 serta peraturan lainnya yang terkait.

Aturan-aturan tersebut, kata dia, menjadi landasan yang mewajibkan dirinya selaku Fasilitator Diversi yang ditunjuk Ketua PN Labuha, Wahyudinsyah Panjaitan, S.H., M.H. untuk menangani perkara ini.


“Paradigma diversi dalam perkara ini adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sehingga anak terhindar dari hukuman kurungan badan, karena anak berhak memiliki masa depan yang harus dipertimbangkan,” jelas Galang.


Upaya atau diversi dalam perkara yang melibatkan anak-anak, wajib dilakukan, sepanjang memenuhi syarat, dalam hal anak berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun, didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melimpahkan perkara ke PN Labuha akhir November kemarin, kemudian menghadirkan Anak dan Orang Tuanya serta Para Korban untuk melakukan musyawarah diversi di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Labuha.

Saat proses diversi, Anak di hadapan Fasilitator Diversi dan Para Korban, mengaku menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Keberhasilan diversi ini merupakan wujud nyata bahwa Pengadilan Negeri Labuha terus berupaya mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) dengan memfasilitasi anak, korban, keluarga anak/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan.

Pesan moral yang bisa dipetik atas keberhasilan tercapainya kesepakatan dalam musyawarah diversi ini adalah agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna layanan Pengadilan Negeri Labuha atau para pihak yang terlibat khususnya dalam perkara anak, supaya mengedepankan musyawarah, sebaliknya anak, menjadi lebih hati-hati dalam bertindak agar terhindar dari persoalan hukum.

Hadir juga saat proses diversi, Perwakilan Balai Kemasyarakatan Kelas II Ternate, Arwan Bakri, A.Md.Kep, S.H. sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Kemasyarakatan Kelas II Ternate. (Ary/Gfr)