HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Labuha

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Labuha

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Pengambilan sumpah dan Pelantikan Kepala Sub bagian PTIP dan Kepala Sub Bgaian Umum dan Keuangan

on Rabu, 18 Desember 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Pengambilan sumpah dan Pelantikan Kepala Sub bagian PTIP dan Kepala Sub  Bgaian Umum dan Keuangan

Labuha, 18 Desember 2024. Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Labuha. Dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan Ibu Nurlia A, Jusuf, S.E., dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Bapak M. Ridwan Umagap, S.H.  Acara ini diikuti oleh Seluruh Warga Pengadilan Negeri Labuha, Ibu-ibu dharmayukti Karini Cabang Labuha dan beberapa keluarga dari Bpk. Muhammad Ridwan Umagap, S.H.,

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuha Bpk. Wahyudinsyah Panjaitan, S.H., M.Hum dilanjutkan dengan pembacaan surat Keputusan Mahkamah Agung Oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Labuha Bpk Ma'Rifin Arif S.Kom. dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan sebagai saksi dalam acara tersebut adalah saksi pertama Bpk. Muhammad Syahrul Ratuela, S.H. , saksi kedua Bpk. Faizal Ali, S.H dan Rohaniawan Bpk. ABU DZAR ALGHIFARI, S.H.

Kemudian acara pembacaan dan penandatanganan pakta integritas. Setelah itu dilanjutkan dengan kata sambutan dari pejabat yang baru dilantik dan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Labuha. Acara diakhiri dengan Membaca doa dan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

Mediator PN Labuha Damaikan Perkara Perdata

on Kamis, 12 Desember 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Mediator PN Labuha Damaikan Perkara Perdata

LABUHA—Perkara Perdata Gugatan nomor 36/Pdt.G/2024/PN Lbh yang didaftarkan  di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Labuha tanggal 26 September 2024, berakhir damai.

Mediator Pengadilan Negeri Labuha (PN Labuha) Kartika Wati, S.H, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim PN Labuha.

Majelis Hakim yang diketuai Tito Santano Sinaga, S.H dengan anggota majelis, Galang Adhe Sukma, S.H, M.H dan Manguluang, S.H, M.Kn, didampingi Panitera Pengganti (PP) Mohtar Souwakil, S.H.

Saat sidang perdana, Ketua Majelis Hakim Tito Santano Sinaga, menjelaskan kepada para pihak, bahwa sebelum pemeriksaan perkara, para pihak diwajibkan menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam PerMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016.

Penjelasan Ketua Majelis Hakim tersebut diterima para pihak, mereka juga beritikad baik menempuh jalan damai dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator internal.

"Sehingga Majelis Hakim membuat penetapan menunjuk Hakim Kartika Wati, S.H, sebagai mediator,"ungkap Tito di Kantor PN Labuha, Selasa (10/12/2024).

Penggugat dalam perkara perdata ini adalah Nurlaela Musa, penggugat I, penggugat II M Haris Husin dan tergugat I, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, serta tergugat II Chandra Badaruni.

Sesuai data penanganan perkara di PN Labuha, di portal SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) diketahui, mediasi yang dilakukan Mediator Kartika Wati dengan para pihak berlangsung sebanyak 5 (lima) kali.

Mediasi pertama dilakukan pada tanggal 24 Oktober di Ruang Mediasi PN Labuha, Jalan Karet Putih, Kampung Makian, Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Kemudian mediasi kedua, ketiga, keempat dan kelima masing-masing terjadi pada tanggal 31 Oktober, 7 November, 14 November dan terakhir pada tanggal 21 November 2024, meng-hasil-kan semua pihak sepakat damai.

“Di hari yang sama, Majelis Hakim menerima laporan dari Mediator, bahwa para pihak sepakat damai dengan pencabutan gugatan. Atas laporan tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan sidang penetapan pada tanggal 26 November 2024  bahwa mediasi berhasil dan berakhir dengan pencabutan gugatan,”urai Tito.

Perkara perdata gugatan nomor 36 (tiga enam) yang ditangani PN Labuha kata Tito, sudah sesuai dengan spirit keadilan dalam penyelesaian perkara, yaitu mengupayakan perdamaian di antara para pihak dengan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi.(Ary-PNL)