HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Labuha

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Labuha

Mediator PN Labuha Damaikan Perkara Perdata

on Kamis, 12 Desember 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Mediator PN Labuha Damaikan Perkara Perdata

LABUHA—Perkara Perdata Gugatan nomor 36/Pdt.G/2024/PN Lbh yang didaftarkan  di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Labuha tanggal 26 September 2024, berakhir damai.

Mediator Pengadilan Negeri Labuha (PN Labuha) Kartika Wati, S.H, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim PN Labuha.

Majelis Hakim yang diketuai Tito Santano Sinaga, S.H dengan anggota majelis, Galang Adhe Sukma, S.H, M.H dan Manguluang, S.H, M.Kn, didampingi Panitera Pengganti (PP) Mohtar Souwakil, S.H.

Saat sidang perdana, Ketua Majelis Hakim Tito Santano Sinaga, menjelaskan kepada para pihak, bahwa sebelum pemeriksaan perkara, para pihak diwajibkan menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam PerMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016.

Penjelasan Ketua Majelis Hakim tersebut diterima para pihak, mereka juga beritikad baik menempuh jalan damai dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator internal.

"Sehingga Majelis Hakim membuat penetapan menunjuk Hakim Kartika Wati, S.H, sebagai mediator,"ungkap Tito di Kantor PN Labuha, Selasa (10/12/2024).

Penggugat dalam perkara perdata ini adalah Nurlaela Musa, penggugat I, penggugat II M Haris Husin dan tergugat I, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, serta tergugat II Chandra Badaruni.

Sesuai data penanganan perkara di PN Labuha, di portal SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) diketahui, mediasi yang dilakukan Mediator Kartika Wati dengan para pihak berlangsung sebanyak 5 (lima) kali.

Mediasi pertama dilakukan pada tanggal 24 Oktober di Ruang Mediasi PN Labuha, Jalan Karet Putih, Kampung Makian, Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Kemudian mediasi kedua, ketiga, keempat dan kelima masing-masing terjadi pada tanggal 31 Oktober, 7 November, 14 November dan terakhir pada tanggal 21 November 2024, meng-hasil-kan semua pihak sepakat damai.

“Di hari yang sama, Majelis Hakim menerima laporan dari Mediator, bahwa para pihak sepakat damai dengan pencabutan gugatan. Atas laporan tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan sidang penetapan pada tanggal 26 November 2024  bahwa mediasi berhasil dan berakhir dengan pencabutan gugatan,”urai Tito.

Perkara perdata gugatan nomor 36 (tiga enam) yang ditangani PN Labuha kata Tito, sudah sesuai dengan spirit keadilan dalam penyelesaian perkara, yaitu mengupayakan perdamaian di antara para pihak dengan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi.(Ary-PNL)