Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata yang berlokasi di Desa Sambik
Pada Jumat 16 Februari 2024 dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata yang berlokasi di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dilakukan oleh Majelis Hakim didampingi Panitera, Jurusita dan Tenaga PPNPN dihadiri oleh para pihak dan Kepala Desa Sambiki. Perjalanan dari Labuha menuju lokasi ditempuh selama 2 jam menggunakan speedboat, dan 1 jam menggunakan mobil.









pn-labuha.go.id