Pengadilan Negeri Labuha Menggelar Sosialisasi SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Labuha, 31 Januari 2025. Bertempat Diruang Rapat, Pengadilan Negeri Labuha Menggelar Sosialisasi SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita. Diikuti Oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuha Bapak Wahyudinsyah Panjaitan, S.H., M.Hum., Para Hakim, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional Beserta ASN.
dalam pelaksanaan Sosialisasi ini Panitera Pengadilan Negeri Labuha . Bapak Muhammad Syahrul Ratuela, S.H. mejadi pemateri dalam Sosialisasi SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
Kode Etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita dalam memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakan.


pn-labuha.go.id