Ketua Pengadilan Negeri Labuha melakukan pembinaan langsung terhadap jajaran Kepaniteraan

Menindak lanjuti pembinaan dari Ditjen Badilum tgl 11 nopember 2024 dan pembinaan dari KPT Maluku Utara tanggal, KPN Labuha melakukan pembinaan langsung terhadap jajaran Kepaniteraan, dengan mengingatkan tentang
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan dibawahnya serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan dan Pengaduan (Whisleblowing System) di Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.
Selanjutnya KPN Labuha menyampaikan intruksi dari Dirjen Badilum untuk
senantiasa melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Menjunjung tinggi integritas, yaitu dengan konsisten berpedoman dan menerapkan nilai-nilai kode etik yang berlaku.
2. Membangun budaya kerja yang baik dan melakukan perbaikan terus menerus.
3. Memberikan layanan sebaik-baiknya sesuai Standar Layanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, dan selalu meningkatkan kualitas layanan serta dilarang untuk menerima pemberian maupun janji berupa apa pun terkait pemberian layanan tersebut.
4. Setiap penolakan maupun penerimaan gratifikasi oleh aparatur peradilan umum diwajibkan untuk melaporkannya paling lama dalam 10 (sepuluh) hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK (gol.kpk.go.id).
5. Pimpinan atau pejabat struktural agar selalu berupaya menjadi teladan bagi jajarannya sesuai dengan nilai-nilai utama lembaga, terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta tidak boleh permisif terhadap penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
6. Apabila pimpinan atau pejabat struktural sebagai atasan langsung menemukan bahwa bawahannya tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku maka wajib melaksanakan tindak lanjut sesuai Pasal 5 PERMA No. 8 Tahun 2016.
Kemudian KPN Labuha menyampaikan Himbauan KPT Maluku Utara sebagaimana termuat dalam surat Nomor 1879/KPT.W28-U/KP8.1/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang pada pokoknya menghimbau untuk selalu memegang teguh Kode Etik dan Hakim, Kode Etik Panitera dan Jurusita, serta larangan-larangan yang berlaku bagi ASN dan PPNPN
Selanjutnya KPN Labuha menyampaikan dalam rangka menjaga integritas maka dihimbau kepada seluruh aparatur pengadilan PN Labuha agar senantiasa:
1. Menerapkan nilai-nilai utama badan peradilan dan nilai-nilai core value ASN serta nilai-nilai kode etik Panitera/Jurusita serta menjauhi larangan-larangan bagi ASN dalam kehidupan sehari-hari.
2. Berpedoman pada Standar Layanan dan SOP dalam setiap pemberian layanan.
3. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.



pn-labuha.go.id