Kompensasi Pelayanan
Kompensasi Pelayanan Merupakan apabila Pelayanan di Pengadilan Negeri Labuha mengalami keterlambatan dalam melayani keperluan masyarakat pencari keadilan di PTSP, maka masyarakat berhak mendapatkan permohonan maaf dan kompensasi dari Pengadilan Negeri Labuha
- SK PEMBERLAKUAN SISTEM KOMPENSASI TERHADAP PENERIMA LAYANAN PADA PN LABUHA KLIK DISINI