Jenis Layanan
Pelayanan PTSP Meja Pidana melayani:
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan, dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Penerimaan pendaftaran permohonan praperadilan.
- Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.
- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
- Penerimaan permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
Pelayanan PTSP Meja Perdata melayani:
- Penerimaan pendaftaran perkara gugatan biasa.
- Penerimaan pendaftaran perkara gugatan sederhana.
- Penerimaan pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
- Penerimaan pendaftaran verzet atas putusan verstek.
- Penerimaan pendaftaran perkara permohonan.
- Penerimaan pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
- Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
- Penerimaan pendaftaran permohonan eksekusi.
- Penerimaan pendaftaran permohonan konsinyasi.
- Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
- Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
Pelayanan PTSP Meja Hukum melayani:
- Permohonan pendaftaran pendirian CV.
- Permohonan waarmerking surat-surat.
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai SK KMA Nomor 1-144.
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Pemberian informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
Pelayanan PTSP Meja Umum melayani:
- Penerimaan dan penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan.