Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
Bagian ini berperan sebagai "otak" strategis dan pengelola infrastruktur digital pengadilan.
-
Uraian Tugas Perencanaan TI dan Pelaporan:
- Menyusun konsep rencana kerja (Renja).
- Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra).
- Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
- Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT).
- Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan.
- Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU).
- Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
- Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
- Memantau pelaksanaan DIPA.
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website.
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya.
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer.
- Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006.
- Membuat Laporan Kinerja Semesteran.
- Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing subbagian kesekretariatan dan kepaniteraan.
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Alur Layanan: Mengumpulkan data dari seluruh unit kerja → mengolah data menjadi dokumen perencanaan/laporan → koordinasi dengan pengadilan tingkat banding/pusat.
-
Pejabat Bertanggung Jawab: Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan (Kasubag PTIP).


pn-labuha.go.id