HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics  Level Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        

Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

Bagian ini berperan sebagai "otak" strategis dan pengelola infrastruktur digital pengadilan.

  • Uraian Tugas Perencanaan TI dan Pelaporan:

    • Menyusun konsep rencana kerja (Renja).
    • Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra).
    • Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
    • Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT).
    • Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan.
    • Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU).
    • Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
    • Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
    • Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
    • Memantau pelaksanaan DIPA.
    • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website.
    • Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya.
    • Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer.
    • Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006.
    • Membuat Laporan Kinerja Semesteran.
    • Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan.
    • Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing subbagian kesekretariatan dan kepaniteraan.
    • Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.
    • Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Alur Layanan: Mengumpulkan data dari seluruh unit kerja mengolah data menjadi dokumen perencanaan/laporan koordinasi dengan pengadilan tingkat banding/pusat.

  • Pejabat Bertanggung Jawab: Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan (Kasubag PTIP).