Ikuti Survei Penilaian Integritas 2024 Atas Layanan Pengadilan Negeri Labuha

Sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3014/SEK/PW1.1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Survei Penilaian Integritas 2024 serta surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/2871/LIT.05/01-15/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Penyampaian Hasil SPI 2023 dan Pelaksanaan SPI 2024, Pengadilan Negeri Labuha Kelas II sebagai badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi Bapak/Ibu sebagai pengguna layanan pada Pengadilan Negeri Labuha Kelas II periode Juni 2023 sampai dengan Mei 2024, daftarkan diri sebagai responden Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi dengan scan QR di atas atau ketik bit.ly/DAFTARSPI2024.
SPI ini penting sebagai salah satu tolok ukur penilaian kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, SPI juga digunakan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada, agar kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.