Sosialisasi Pengadilan Negeri Labuha Tentang e-Raterang, e- Court/e-Litigasi, e-Tilang dan Prodeo pada 14 Desa Se-Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan
Labuha, 11 Maret 2022. Bertempat di ruang Aula Kantor Kecamatan Bacan Pengadilan Negeri Labuha Mengadakan sosialisasi tentang e-Raterang, e-Court/e-Litigasi, e-Tilang dan Prodeo pada 14 Desa Se-Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan . Sosialisasi ini mengundang Camat Bacan dan Para Kepala Desa beserta Sekretaris desa Se-Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai beserta Camat Bacan,Para Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Dalam Sosialisasi dimulai dengan kata sambutan dari Bpk. Camat Bacan dalam pada intinya beliau sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Labuha karna sosialisasi ini sangat membantu masyarakat dalam memberikan akses dan informasi secara public. Selanjutnya kata sambutan dari ketua Pengadilan Negeri Labuha Ibu Erni Lily Gumolili, S.H.,M.H dalam sambutanya beliau mengatakan bahwa sosialisasi ini baru pertama kali dilaksanakan di kabupaten Halmahera selatan untuk memberikan informasi terkait produk layanan yang ada di Pengadilan Negeri labuha.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan beberapa materi yang dibwahkan narasumber. materi tentang e-Raterang dibawahkan oleh narasumber Bpk Tito Santano Sinaga, S.H. selaku hakim Pengadilan Negeri Labuha. Selanjutnya Materi e-Court dibawahkan oleh Bpk. Manguluang, S.H. selaku hakim Pn Labuha, Materi e-Tilang dibawahkan oleh Bpk. Galang Adhe Sukma, S.H. Selaku Hakim PN Labuha dan Materi yang terakhir tentang Prodeo yang dibawahkan oleh Ibu Erni Lily Gumolili, S,H.,M.H Selaku Ketua Pengadilan Negeri Labuha.
Setelah semua narasumber selesai menjelaskan materi yang dibawahkan, dilakukan sesi Tanya jawab terhadap narasumber yang membawahkan materi setelah itu dilanjutkan dengan penutup.
Dokumentasi Klik Disini