Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata berlokasi di Pulau Obilatu

Jumat 07 Juni 2024, Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata, berlokasi di Pulau Obilatu, Desa Soa Sangaji, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Jarak lokasi objek sengketa dari Kantor Pengadilan Labuha ditempuh dengan speedboat melewati perairan Halmahera Selatan dengan waktu tempuh kurang lebih 3 (tiga) jam perjalanan. Cuaca sepanjang perjalanan, dalam kondisi hujan intensitas kecil dengan ketinggian ombak 1-2 meter.