Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Labuha
Labuha - Jumat, 04 November 2022. Telah Dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah Terhadap Obyek Sengketa di Desa Maraboser Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan penetapan eksekusi No. 02/Pdt.Eks/2022/PN.Lbh.
Pelaksanaan Eksekusi di Awali dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Bpk. Kammarudin Solisa, S.H. Selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Labuha
Selanjutnya penyerahan berita acara eksekusi dari Pengadilan Negeri Labuha kepada Kuasa Pemohon Eksekusi yang disaksian oleh Kabag Ops. Bpk Rasid Usman S.H. dan Sekretaris Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.