A. Persyaratan Pendaftaran & Registrasi Akta Notaris :
- Fotocopy NPWP CV;
- Fotocopy KTP Pengurus;
- Fotocopy Akta Notaris;
- Fotocopy Domisili dari Kelurahan;
- Akta Notaris asli.
B. Persyaratan Pendaftaran & Registrasi Surat Kuasa :
- Fotocopy Kartu Advokat;
- Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Di Pengadilan Tinggi.
C. Persyaratan Legalisasi Ahli Waris :
- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Surat Kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu Ahli Waris);
- Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Kelahiran anak-anak baik Dewasa atau belum;
- Fotocopy Surat kematian / Akta kematian;
- Fotocopy Buku tabungan / Deposito atas nama Almarhum.
Catatan :
- Surat-surat berupa Fotocopy diberi materai Rp. 6.000, 00 dan dicap di kantor POS;
- Surat-surat berupa Fotocopy ASLInya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya).
D. Persyaratan Izin Insidentil :
Hubungan Keluarga :
- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Surat Kuasa dari yang memberi kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi kuasa kepada yang diberi kuasa;
- Fotocopy Gugatan/Permohonan (apabila telah didaftarkan);
- Fotocopy KTP & Kartu Keluarga;
- Semua di Legalisir di Kantor POS.
Hubungan Kerja :
- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Surat Kuasa dari yang memberi kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat pernyataan dari atasan ke bawahan (keterangan dari atasan ke bawahan);