Sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 Tanggal 01 September 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008, Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah mengatur dan menetapkan jam kerja bagi Hakim dan Pegawai di Lingkungan Peradilan Umum Sewilayah Maluku Utara yaitu sebagai berikut :
Hari Kerja | Jam Kerja | Keterangan |
---|---|---|
Senin s/d Kamis | Pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | Istirahat : Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB |
Jumat | Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB | Istirahat : Pukul 12.00 s/d 13.30 WIB |