Labuha, pada hari Jumat 06 November 2020 tepat pada jam 16:00 WIT. Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Labuha, Ketua Pengadilan Negeri Labuha sebagai pemimpin rapat menyampaikan bahwa Rapat ini seharusnya dilaksanakan pada akhir bulan Oktober, namun karena terkendala beberapa hal, sehingga baru dapat dilaksanakan hari ini. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional, Staf dan Tenaga Honorer. dengan pembahasan materi rapat .
- Mengenai implementasi 5 R agar setiap hari jumat adanya olahraga ataupun tidak adanya olahraga seluruh pegawai dan honorer dapat bertangung jawab mengenai kebersihan masing-masing ruang dan hasilnya dapat di foto dan dikirim ke Grub Pengadilan Negeri Labuha.
- untuk sekretaris agar dibuat jadwal bimbingan security dan petugas PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) dibantu dengan hakim pengawas agar security bisa lebih mengetaui syarat-syarat Pelayanan di meja PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ).
- Untuk Panitera dan Sekretaris agar selalu mengontrol SOP bagian-bagian mengenai SOP tentang perubahan waktu atau alurnya.
- SOP pemangilan untuk jurusita dan formasi perintah untuk jurusita tentang pemanggilan atas perintah panitera atau majelis hakim harus sama.
- agar setiap rapat berjenjang masing-masing bagian saja yang bersama hakim pengawas.
- agar segera dibuat SOP menyangkut dengan penyerahan ATK.
- kebersihan agar ditingkatkan lagi ruang hakim karena jarang dibersihkan
- untuk pak ketua agar selalu berikan solusi mengenai permasalahan yang menyangkut dengan masalah yang ada di kantor.
- untuk mematuhi dan selalu melaksanakan berbagai ketentuan-ketentuan yang ada pada Agreritas kepentingan mutu karena di dalamya banyak regulasi-regulasi yang menjadi pedoman kita dalam menjalankan tugas, sebagaimana yang di tugaskan oleh Pembina Mahkamah Agung melalui melalui Maklumat Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengawasan dan pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang diikuti oleh seluruh hakim, Penjabat Struktural, Penjabat Fungsional, Seluruh Staf dan Honor.