Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Labuha dengan SLB Negeri Halmahera Selatan tentang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

Labuha, 27 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Labuha melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Halmahera Selatan tentang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Labuha.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Labuha dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif, ramah disabilitas, mudah diakses, serta memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pencari keadilan tanpa diskriminasi. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuha bersama Kepala SLB Negeri Halmahera Selatan, serta disaksikan oleh wakil ketua pengadilan negeri labuha, jajaran hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta aparatur Pengadilan Negeri Labuha.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak bersepakat untuk menjalin sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Labuha. Bentuk kerja sama meliputi penyediaan pendampingan, konsultasi, edukasi, peningkatan kapasitas petugas pelayanan, serta dukungan tenaga ahli, termasuk dalam penggunaan bahasa isyarat apabila diperlukan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Kerja sama seperti ini juga sejalan dengan pedoman Mahkamah Agung mengenai penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Labuha menyampaikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kolaborasi dengan SLB Negeri Halmahera Selatan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.





pn-labuha.go.id