Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2023/PN lbh
Sidang Pemeriksaan Setempat di objek sengketa tanah dalam Perkara Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Lbh, berlokasi di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yg dilaksanakan oleh Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti dan Jurusita serta tenaga PPNPN, dengan dihadiri oleh para pihak.
Perjalanan dari Labuha, Bacan menuju lokasi Desa Laiwui, Obi ditempuh dalam waktu 2 jam menggunakan kapal motor (speed boat). Perjalanan Pulang-Pergi dan pelaksanaan sidang berjalan lancar.