Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2023/PN lbh

Selasa, 17 Oktober 2023. Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Sengketa dengan Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2023/PN lbh, Bertempat di Pasar Bumdes Labuha, Desa Labuha , Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan Setempat di Awali dengan Membuka Sidang Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2023/PN lbh di lokasi objek sengketa yang di pimpin oleh Ketua Majelis Beserta Hakim Anggota dan Panitera Pengganti beseta PPNPN Pengadilan Negeri Labuha. Kemudian Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terkait letak dan batas - batas objek Perkara.
Waktu Pemeriksaan, cuaca di lokasi pada saat itu cerah sehingga proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar. Setelah pemeriksaan selesai, sidang perkara ini ditutup dan ditunda dengan agenda selanjutnya.