Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara No. 21/Pdt.G/2023/PN Lbh.

Rabu, 25 Oktober 2023. Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Sengketa dengan Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2023/PN lbh, Bertempat di Desa Marabose , Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh majelis hakim, Panitera Pengganti, Jurusita Pengadilan Negeri Labuha serta dihadiri oleh para pihak dan dalam proses pelaksanaan pemeriksaan setempat turut di saksikan oleh Pemerintah desa marabose dalam hal ini diwakili oleh sekretaris desa dan kaur pemerintahan.
proses pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut dilakukan dengan cara ketua majelis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk menunjukan batas masing-masing.