Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara No. 19/Pdt.G/2023/PN Lbh.

Jumat, 20 Oktober 2023. Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara No. 19/Pdt.G/2023/PN Lbh. berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Lokasi objek sengketa berada di pesisir utara pulau obi. Sidang dilaksanakan oleh Majelis Hakim didampingi panitera pengganti, jurusita, dan dibantu tenaga PPNPN. Perjalanan ke lokasi ditempuh dengan motor boat (speed boat) menelusuri laut perairan obi dengan waktu tempuh 2-3 jam